Cyber Law adalah aspek
hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law
juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi
informasi).
Ruang lingkup dari
Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus,
akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi,
Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan,
perlindungan konsumen dan lain-lain.
Model Regulasi
Pertama, membuat
berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang
merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang
mengatur hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah
pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik
sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga dibuat
regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi
informasi (cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.
Kedua, model regulasi
komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi
juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang
menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Pada negara yang telah
maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek
kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai
kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang
telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan
Cyber Law.
Cyber Law di Amerika
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners
on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber
Law di Amerika adalah sebagai berikut:
– Electronic Signatures
in Global and National Commerce Act
– Uniform Electronic
Transaction Act
– Uniform Computer
Information Transaction Act
– Government Paperwork
Elimination Act
– Electronic
Communication Privacy Act
– Privacy Protection
Act
– Fair Credit Reporting
Act
– Right to Financial
Privacy Act
– Computer Fraud and
Abuse Act
– Anti-cyber squatting
consumer protection Act
– Child online
protection Act
– Children’s online
privacy protection Act
– Economic espionage
Act
– “No Electronic Theft”
Act
Cyber Law di Singapore
Cyber Law di Singapore,
antara lain:
• Electronic
Transaction Act
• IPR Act
• Computer Misuse Act
• Broadcasting
Authority Act
• Public Entertainment
Act
• Banking Act
• Internet Code of
Practice
• Evidence Act
(Amendment)
• Unfair Contract Terms
Act
The Electronic Transactions Act
(ETA) 1998
ETA sebagai pengatur
otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat
kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan
yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The Electronic
Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka
yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di
Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian
untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
• Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan
elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah
atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk
menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut
undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor
pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik; dan
• Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan
ETA mencakup, sbb:
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini
didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta
untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia
Jasa Jaringan
Mengatur mengenai
potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
• Tandatangan dan Arsip
elektronik
Bagaimanapun hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum,
namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil
oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya
bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia
bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum
yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman
seperi di negara Singapore.
Cyber Law di Malaysia
Cyber Law di Malaysia,
antara lain:
– Digital Signature Act
– Computer Crimes Act
– Communications and
Multimedia Act
– Telemedicine Act
– Copyright Amendment
Act
– Personal Data
Protection Legislation (Proposed)
– Internal security Act
(ISA)
– Films censorship Act
The Computer Crime Act
1997
Sebagai negara
pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah
mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur
berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan
Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam
internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data
Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.
The Computer Crime Act
itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena
cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini
berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak
untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk
mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut
termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung
dengan internet.
Lebih lanjut, akses
yang termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat
komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat
komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan
pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik
pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer
korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.
Hukuman atas
pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima
puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama
waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara
tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act
mencakup, sbb:
•Mengakses material
komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer
untuk fungsi yang lain
•Memasuki program
rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus
program atau data orang lain
•Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi
mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab
dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya
undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang
diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena
melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas
situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak
sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan
negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal
pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal
sebagai berikut :
•Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
• Alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia
maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama
domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita
Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?,
Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan
Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyber Law di Negara lainnya
•
Hongkong:
– Electronic
Transaction Ordinance
– Anti-Spam Code of
Practices
– Code of Practices on
the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
– Computer information
systems internet secrecy administrative regulations
– Personal data
(privacy) ordinance
– Control of obscene
and indecent article ordinance
•
Philipina:
– Electronic Commerce
Act
– Cyber Promotion Act
– Anti-Wiretapping Act
•
Australia:
– Digital Transaction
Act
– Privacy Act
– Crimes Act
– Broadcasting Services
Amendment (online services) Ac
•
UK:
– Computer Misuse Act
– Defamation Act
– Unfair contract terms
Act
– IPR (Trademarks,
Copyright, Design and Patents Act)
•
South Korea:
– Act on the protection
of personal information managed by public agencies
– Communications
privacy act
– Electronic commerce
basic law
– Electronic
communications business law
– Law on computer
network expansion and use promotion
– Law on trade
administration automation
– Law on use and
protection of credit card
– Telecommunication
security protection act
– National security law
•
Jepang:
– Act for the
protection of computer processed personal data held by administrative organs
– Certification
authority guidelines
– Code of ethics of the
information processing society
– General ethical
guidelines for running online services
– Guidelines concerning
the protection of computer processed personal data in the private sector
– Guidelines for
protecting personal data in electronic network management
– Recommended etiquette
for online service users
– Guidelines for
transactions between virtual merchants and consumers
Cyber Lawa di beberapa
negara khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain:
1. Perlindungan hukum
terhadap konsumen.
•
Indonesia
UU ITE menerangkan
bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan
detail produk, produsen dan syarat kontrak.
•
Malaysia
Communications and
Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus
menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
•
Filipina
Electronic Commerce Act
2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan
transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
2. Perlindungan
terhadap data pribadi serta privasi.
•
Singapura
Sebagai pelopor negara
ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk
melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
•
Indonesia
Sudah diatur dalam UU
ITE.
•
Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini
ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki Cyber Law yang mengatur tentang
cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar,
Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE
yang disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam
Spam dapat diartikan
sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya
dan hal ini sangat mengganggu.
•
Singapura
Merupakan satu-satunya
negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam
Control Act 2007).
•
Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
• Indonesia
UU ITE belum
menyinggung masalah spam.
5. Peraturan Materi
Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu
Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw
yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online
berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara
masing-masing.
6. Hak Cipta
Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada
enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura
yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara
lainnya masih berupa rancangan.
7. Penggunaan Nama
Domain
Saat ini ada lima
negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah
memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap
negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang
penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for
Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic
Contracting
Saat ini hampir semua
negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda
tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan
Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi
deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk
memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk
mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9. Online Dispute
resolution (ODR)
ODR adalah resolusi
yang mengatur perselisihan di internet.
•
Filipina
Merupakan satu-satunya
negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines
Multi Door Courthouse.
•
Singapura
Mulai mendirikan ODR
facilities.
•
Thailand
Masih dalam bentuk
rancangan.
•
Malaysia
Masih dalam tahap
rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
•
Indonesia
Dalam UU ITE belum ada
aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara
ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya
dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Sumber:
Ahmadjayadi, Cahyana,
“Cybercrime dan Cyberporn Dikaitkan Dengan RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE)”, 2007, Semarang.
http://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf
http://www.mti.ugm.ac.id/~slamet/kuliah/Aspek_Legal/eddy/Cyber%20Law%20MMTC.ppt
http://bestchildrenofgod.wordpress.com/uu-ite-indonesia-dengan-4-negara-asean/
http://annyaasss.blogspot.co.id/2015/04/peraturan-dan-regulasi-cyberlaw.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar