· Penjelasan Tentang Lisensi
Software
Software
komputer atau perangkat lunak komputer telah diakui sebagai salah satu aset
perusahaan yang bernilai. Di Indonesia secara khusus, software telah dianggap
seperti benda-benda berwujud lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena
itu pemilik software berhak untuk memberi ijin atau tidak memberi ijin orang
lain untuk menggunakan softwarenya. Dalam hal ini ada aturan hukum yang berlaku
di Indonesia yang secara khusus melindungi para programmer dari pembajakan
software yang mereka buat, yaitu diatur dalam hukum hak kekayaan intelektual
(HAKI).
Di
dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, hukum hak kekayaan intelektual
mencakup 4 macam perlindungan, yaitu hak cipta, paten, rahasia dagang dan
merek. Pada mulanya software atau perangkat lunak tidak masuk kedalam kategori
hak cipta kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang. Sebelum tahun
80-an software dianggap tidak memiliki ciri-ciri sebuah karya seni atau karya
tulis terlebih software tidak memiliki bentuk yang berwujud, sedangkan suatu
karya baru dianggap memiliki hak cipta jika ketiga unsur tersebut terpenuhi.
Baru pada akhir tahun 1980-an muncul respon keras dari pemerintah Amerika dan
Perusahaan Perangkat Lunak untuk memasukkan Software ke dalam perlindungan hak
cipta, dan usaha tersebut membuahkan hasil. Di Indonesia pun mengamandemen
undang-undang hak cipta dengan menggolongkan komputer kedalam kategori karya
tulis, tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berbicara
masalah lisensi software, saat ini ada beberapa macam lisensi software yang
bisa dipakai. Programmer berhak menentukkan dan memilih jenis lisensi untuk
software yang mereka buat. Sehingga ketika ada end user atau pengguna software
milikinya yang melanggar peraturan pada lisensi software tersebut, maka si
programmer atau pemilik software berhak melakukan tindakan tegas. Tindakan
tersebut tergantung kepada jenis lisensinya, bisa dengan mengakhiri lisensi
sehingga si end user tidak bisa lagi menggunakan softwarenya, atau bisa juga
dengan tindakan berupa tuntutan hukum pengadilan.
· Pengertian Lisensi Software
Pengertian
Lisensi secara umum adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada
pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Sedangkan pengertian
lisensi menurut Undang-undang yang tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang
hak cipta adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya
atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Jika
lisensi itu berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka pengertian
lisensi memiliki makna lebih. Pengertian Lisensi Software adalah hak eksklusif
pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat
lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau
diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada
lisensi software tersebut.
· Contoh Lisensi Software
Ada
beberapa macam lisensi software yang dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi
software tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda.
1. Proprietary Software
adalah
software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang
untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.
2. Commercial software
adalah
software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis,
dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
3. Public Domain
adalah
software yang tidak memiliki hak cipta.
4. Freeware
adalah
software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak
memiliki izin untuk dimodifikasi.
5. Shareware
adalah
software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya
digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk
lisensinya.
6. GNU General Public License (GNU/GPL)
adalah
suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya.
GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi
dengan syarat memiliki lisensi yang sama.
7. Open Source
adalah
software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open
source bukan berarti software gratis.
8. Copyleft
adalah
pelesetan dari copyright atau hak cipta.
· Undang-undang Tentang
Lisensi Software
Undang-undang
nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang
hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan
cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas
ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti
lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak atas gugatan
ganti rugi
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau
minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7
tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan
sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak
cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah).
8.
Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5
tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).
Sumber
:
1.
http://www.mandalamaya.com/pengertian-lisensi-software/
2.
http://yudanugraha.blog.widyatama.ac.id/2016/03/02/artikel-tentang-berbagai-macam-lisensi-software/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar