Pelaksanaan hak warga
negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai
keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu
pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah
hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan
pertahanan.
Sebelum amandemen tidak
ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia
tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham
negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel
bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin
masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S.
Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti
waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi
Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945 secara tegas
menyatakan tentang:
Hak, antra lain melalui
pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam
usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
Kewajiban, antara lain
melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
Kemerdekaan warga
negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut
agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban
Warga Negara Indonesia antara lain:
Menjunjung hukum dan
pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
Ikut serta dalam upaya
pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
Ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
Mengikuti pendidikan
dasar-pasal 31 ayat (2)
Hak warga negara
Hak adalah sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali
Berikut ini adalah contoh
Hak sebagai warga negara:
1.
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.
Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28D ayat 2)
9.
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10.
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11.
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12.
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
13.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
(Pasal 28F)
14.
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
(Pasal 28G ayat 1).
15.
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16.
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17.
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat
2).
21.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (pasal 28J ayat 1).
22.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
23.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban
warga negara
Kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai
masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga
negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6. Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
7. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
8. Di dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal
28J ayat 2).
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga negara asing
yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di
Indonesia:
1.
Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada
peraturan perundang-undangan.
2.
Hak untuk menerima perlindungan atas
diri dan hartanya.
3.
Tidak memiliki hak untuk dipilih dan
memilih.
4.
Tidak mempunyai jak dan kewajiban untuk bela negara.
5.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara
adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945
(Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara
diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam
arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana
lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus
perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela
negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI
NKRI 1945
Undang-undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan
kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar
pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada amandemen UUD 1945
tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Padahal
dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang maksud dan makna
pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD hendaknya
relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan penjabaran dari pembukaan
dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit dimengerti oleh masyarakat
oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada pasalpasalnya melalui bagian
atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa maka akan terlihat adanya
ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945
tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
Ketuhana Yang Maha Esa
Prinsip persatuan dan
keragaman dalam Negara Kesatuan
Cita Negara
Integralistik
Negara Republik
Sistem Pemerintahan
Presidensiil
Paham Kedaulatan Rakyat
Demokrasi
Langsung/demokrasi perwakilan
Cita Negara Hukum
Pemisahan kekuasaan dan
prinsip check and balance
Demokrasi Ekonomi
Cita masyarakat madani,
yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip penyelenggaraan
negara tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya melalui pasal-pasal
asli UUD maupun pasal-pasal hasil amandemen.
Kesimpulan
saya :
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang. Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Saran
saya :
Dengan
adanya pemahaman mengenai hak dan kewajiban ini, diharapkan warga negara
Indonesia tidak akan mengalami pertentangan terhadap sesama. Disamping itu juga
warga negara bukan hanya menuntut haknya saja melainkan agar dapat melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Sebagaimana pernyataan John F
Kennedy bahwa “jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan
apa yang kamu berikan kepada negaramu’’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar